HeadlineNews

Denda Rp 25 Juta bagi yang Ketahuan Membawa Air Zamzam

Share Berita:

MAKKAH, PEWARTAPOS.COM – Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Airways melarang jemaah haji Indonesia pulang ke Tanah Air membawa air zamzam dalam koper bagasi. Disamping itu, juga dilarang membawa barang melebihi kuota agar tidak memperlambat proses pemeriksaan bagasi.

“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Kepala Daker Bandara, Abdillah, di Makkah, Kamis (20/6/2024).

Abdillah menjelaskan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Sementara jemaah hanya boleh membawa dua tas.

“Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” paparnya seperti dirilis dalam laman Kemenag RI, Jumat (21/6/2024).

“Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat,” tambahnya menjelaskan.

Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.

Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper.

Mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.

Sedangkan jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni 2024. Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah. (joe)

sumber: Kemenag RI


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close