Uncategorized

Dukung Faskes Penanganan Covid-19, Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Sebagai upaya percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam bebagai hal. Saat ini pemerintah dan pelaku industri telah menjalankan langkah strategis pelaksanaan protokol kesehatan atau pemberian bantuan yang dibutuhkan para pasien Covid-19.

“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” ujar  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (02/08/21).

Agus berharap perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini sesuai dengan (IOMKI).

Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan motor penggerak dalam perekonomian nasional. Berjalannya aktivitas industri tentunya menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa.

“Perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional. Slaah satu sektor pentingnya adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” ungkapnya.

Taufiek menyampaikan, selama masa pandemi, terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan penanganan Covid-19. Hal ini terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.

“Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” kata Agus.

Menperin mencontohkan  PT Panasonic Manufacturing Indonesia, yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang. Perusahaan juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.

“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%,” ungkap Daniel Suhardiman, Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia.

Pada masa pandemi kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.  Produsen harus siap dalam memenuhi permintaan hingga memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat. Sehingga kebutuhan barang elektronik yang mendukung penanganan Covid-19 segera terpenuhi.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close