Uncategorized

Polres Pasuruan Larang Perayaan Tahun Baru yang Mendatangkan Massa

Share Berita:

PASURUAN,SKO.COM – Polres Pasuruan melarang keras apapun jenis kegiatan masyarakat yang mendatangkan massa saat malam pergantian tahun baru 2020 ke 2021 mendatang.
Tak main-main, apabila larangan tersebut tak diindahkan, maka siap-siap akan dibubarkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, larangan tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh masyarakat demi mencegah penularan Virus Corona semakin meluas.

Terlebih, Senin (14/12/2020) kemarin, Polres Pasuruan telah menerima telegram dari Polda Jatim yang berisikan hasil evaluasi terakhir tentang kondisi terakhir beberapa wilayah di Jatim yang dinyatakan Zona Kuning, Oranye maupun Zona Merah Covid-19.

Dalam telegram tersebut, Polda Jatim betul-betul melarang apapun jenis kegiatan masyarakat yang arahnya adalah pengumpulan massa untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020-2021.

“Kami baru saja menerima telegram dari Polda Jatim. Intinya melarang semua kegiatan yang mendatangkan massa saat malam pergantian tahun baru mendatang,” kata Rofiq, di sela-sela kesibukannya, Selasa (15/12/2020).

Dijelaskan Rofiq, kegiatan yang dilarang tak hanya dilakukan di outdoor saja seperti pesta kembang api, konser, sampai memenuhi pusat kota saja. Melainkan juga di dalam hotel, rumah makan maupun penginapan yang menggelar event dengan mengundang banyak orang.

Sebagai gantinya, kepolisian masih membolehkan setiap hotel atau tempat penginapan untuk menerima tamu yang akan menginap di sana. Begitu pula dengan tempat wisata yang boleh buka dengan catatan tidak menggelar event dan tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan ketat.

“Silahkan buka tapi harus dengan protokol kesehatan ketat. Boleh menerima tamu, tapi tidak menggelar event yang mendatangkan orang di satu titik kumpul,” tegasnya.

Lebih lanjut Rofiq menyampaikan, pada satu hari menjelang tahun baru 2021, seluruh tempat berkumpulnya massa seperti mall, pasar dan lainnya boleh buka maksimal sampai pukul 8 malam.

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan WFH (work from home) atau bekerja dari rumah. Hal itu penting dilakukan agar tak ada kerumunan warga saat musim liburan natal dan tahun baru.

“Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Kalau pekerjaan bisa dilakukan di rumah, dirumah saja,” tutup Rofiq. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close