JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masa tugas 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Upacara pelantikan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan pembacaan Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian Presiden Joko Widodo memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti pejabat yang dilantik.
Tugas BPKH adalah mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Sedang fungsi BPKH adalah melakukan perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
Disamping itu melaksanakan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji, mengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran keuangan haji dan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
Menurut BPKH, hingga April 2022, total nilai dana haji yang dikelola mencapai Rp 163 Triliun. Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Thabrani Nuril Anwar, seperti diberitakan Kompas dan ditayangkan di Youtube resmi FMB 9, Selasa (31/5/2022), mengatakan, dari jumlah tersebut, nilai manfaat atau imbal hasil dari investasi yang dihasilkan per April 2022 mencapai Rp 3,34 Triliun. “Per April 2022 ini, nilai manfaat yang sudah kita hasilkan Rp 3,34 Triliun,” ujarnya. (joe/Kemenag RI)
Dewan Pengawas BPKH masa kerja 2022-2027:
1. Firmansyah N Nazaroedin (ketua merangkap anggota)
2. Deni Suardini
3. Heru Muara Sidik
4. M Dawud Arif Khan
5. Mulyadi
6. Rojikin
7. Ishfah Abidal Aziz.
Badan Pelaksana BPKH masa kerja 2022-2027:
1. Fadlul Imansyah
2. Indra Gunawan
3. Arief Mufraini
4. Acep Riana Jayaprawira
5. Harry Alexander
6. Amri Yusuf
7. Sulistyowati.